ROKOK HARAM GAK ADA KHILAF!
√ Zat Beracun dalam sebatang rokok
√√ Hemoglobin BABI dalam sebatang rokok
√√√ Merokok sama saja dengan bunuh diri perlahan
√√√√ Pandangan Ulama Tentang Rokok
√√√√√ Negara-Negara Yang Mengharamkan Rokok
√√ Hemoglobin BABI dalam sebatang rokok
√√√ Merokok sama saja dengan bunuh diri perlahan
√√√√ Pandangan Ulama Tentang Rokok
√√√√√ Negara-Negara Yang Mengharamkan Rokok
√ ZAT BERACUN DALAM SEBATANG ROKOK
KARBON MONOXIDA ; gas yang tidak berbau. Zat ini dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar karena mengisap rokok.
AMMONIA ; gas yang tidak berwarna, terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada aliran darah akan membuat pingsan atau koma.
FORMIC ACID ; cairan tidak berwarna, tajam baunya, bisa bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.
HYDROGEN CYANIDE ; gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide mengandung racun berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan berakibat kematian.
NITROUS OXIDE ; gas tidak berwarna dan jika diisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini awalnya adalah untuk zat pembius pada saat operasi.
FORMALDEHYDE ; gas tidak berwarna dan berbau tajam. Gas ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.
PHENOL ; zat ini terdiri dari campuran kristal yang dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme.
ACETOL ; zat ini adalah hasil dari pemanasan aldehyde dan menguap dengan alkohol.
HYDROGEN SULFIDE ; gas yang mudah terbakar dan berbau keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).
PYRIDINE ; cairan tidak berwarna dan berbau tajam. Zat ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.
METHYL CHLORIDE : merupakan campuran zat-zat bervalensa satu atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini merupakan compound organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan pembius.
METHANOL ; cairan ringan yang mudah menguap dan terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.
TAR ; cairan kental berwarna coklat tua atau hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah tembakau. Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.
√√ HEMOGLOBIN BABI :Profesor di bidang Kesehatan Publik, Universitas Sydney, Simon Chapman, menunjuk pada riset terbaru yang mengidentifikasi 185 penggunaan bagian dari babi, termasuk dalam pembuatan filter rokok.
√√√MEROKOK SAMA SAJA DENGAN BUNUH DIRI PERLAHAN
Bahaya merokok :
1.Meningkatkan risiko kanker perut, kanker darah dan kanker limfa, karena mengandung kadar 1,3-Butadine, yakni bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi karet.
2.Menghambat perbaikan DNA dan dapat merusak lapisan dalam paru-paru, karena mengandung Akrolein, Formaldehida dan Kromium VI ( digunakan untuk membuat logam paduan, cat dan pewarna ) yang akhirnya bisa menyebabkan kanker paru-paru.
3.Menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, karena rokok mengandung zat Arsenik yang digunakan untuk mengawetkan kayu.
4.Menyebabkan leukemia karena rokok mengandung zat Benzene yang sebenarnya digunakan untuk memproduksi bahan kimia lainnya.
5.Menganggu perbaikan DNA dan menyebabkan kerusakan ginjal serta lapisan pembuluh darah arteri, karena kandungan zat Kadmium yakni logam yang digunakan untuk membuat baterai.
6.Kandungan tar pada rokok akan menempel pada paru-paru, serta menimbulkan warna cokelat pada gigi dan kuku.
7.Bahaya merokok bagi kesehatan tubuh selanjutnya adalah dapat menyebabkan penyakit jantung dan serangan jantung. Karena kandungan karbon monoksida pada asap rokok yang dihirup masuk ke aliran darah. Karbon monoksida akan menurunkan jumlah oksigen yang dibawa di dalam sel darah merah lalu meningkatkan jumlah kolesterol yang diserap ke lapisan dalam arteri, sehingga bisa terjadi pengerasan arteri atau aterosklerosis.
8.Nikotin dalam rokok adalah zat kimia berbahaya dan sangat adiktif yang dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah, denyut jantung, aliran darah ke jantung dan penyempitan pembuluh darah. Nikotin juga berkontribusi terhadap pengerasan dinding arteri, yang pada gilirannya, juga menyebabkan serangan jantung. Zat kimia ini dapat tinggal di tubuh Anda selama enam sampai delapan jam tergantung pada seberapa sering Anda merokok.
9.Perempuan perokok ataupun yang tidak merokok namun sering terpapar asap tembakau cenderung melahirkan bayi dengan berat badan rendah serta ada peningkatan risiko kelahiran prematur.
10.Bahaya merokok berikutnya adalah dapat menyebabkan penyakit stroke yang sangat mematikan.
11.Merokok dapat meningkatkan risiko katarak (kekeruhan lensa mata yang membuat Anda sulit untuk melihat) serta berkaitan dengan kerusakan retina mata.
12.Menyebabkan diabetes mellitus tipe 2 dan dapat membuat lebih sulit untuk mengontrol kadar gula darah. Risiko diabetes adalah 30-40% lebih tinggi pada perokok aktif daripada non perokok.
#Merokok menyebabkan lebih dari 480.000 kematian setiap tahun di Amerika Serikat.Di Indonesia 239.000 pertahun,di Perancis "hanya" 73000 orang per tahun (tempo,detik,metronews)
#Merokok menyebabkan lebih banyak kematian setiap tahunnya dari semua gabungan kondisi berikut : HIV, penggunan narkoba, penggunaan alkohol, kecelakaan bermotor, dan tindakan kejahatan.
#Merokok menyebabkan sekitar 90% (atau 9 dari 10) dari semua kematian akibat kanker paru-paru pada pria dan wanita.
#Sekitar 80% (atau 8 dari 10) kasus kematian akibat penyakit paru obstruktif kronik disebabkan oleh merokok.
#Risiko kematian akibat merokok terus meningkat selama 50 tahun terakhir baik pada pria maupun wanita.
#Merokok menyebabkan lebih banyak kematian setiap tahunnya dari semua gabungan kondisi berikut : HIV, penggunan narkoba, penggunaan alkohol, kecelakaan bermotor, dan tindakan kejahatan.
#Merokok menyebabkan sekitar 90% (atau 9 dari 10) dari semua kematian akibat kanker paru-paru pada pria dan wanita.
#Sekitar 80% (atau 8 dari 10) kasus kematian akibat penyakit paru obstruktif kronik disebabkan oleh merokok.
#Risiko kematian akibat merokok terus meningkat selama 50 tahun terakhir baik pada pria maupun wanita.
√√√√ PANDANGAN ULAMA TENTANG ROKOK
1.Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.
2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
4. Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
5. Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta.
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta.
√√√√√ NEGARA NEGARA YANG MENGHARAMKAN ROKOK
1. Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok untuk ibu hamil, remaja, anak-anak dan merokok di tempat umum pada tahun 2009. Fatwa serupa disusul oleh Muhammadiyah pada tahun 2010.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok untuk ibu hamil, remaja, anak-anak dan merokok di tempat umum pada tahun 2009. Fatwa serupa disusul oleh Muhammadiyah pada tahun 2010.
2. Filipina
Dewan Besar Darul Ifta di Filipina yang dipimpin oleh Mufti Agung Sheikh Omar Pasigan menyatakan dengan tegas pada 26 Juni 2010 bahwa merokok adalah haram. Meskipun bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh Departemen Kesehatan Filipina yang memang ingin warganya semakin enggan merokok.
Dewan Besar Darul Ifta di Filipina yang dipimpin oleh Mufti Agung Sheikh Omar Pasigan menyatakan dengan tegas pada 26 Juni 2010 bahwa merokok adalah haram. Meskipun bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh Departemen Kesehatan Filipina yang memang ingin warganya semakin enggan merokok.
3. Singapura
Pada bulan Mei 2011, Mufti Besar Singapura mengatakan haram hukumnya untuk merokok atau menjual rokok. Tapi pada bulan Juli 2011, para warga muslim Singapura diminta menolak fatwa tersebut dan kebanyakan warga juga mengatakan fatwa tersebut harus ditolak. Fatwa haram ini dibuat karena pemerintah Singapura menolak larangan merokok pada Januari 2011.
Pada bulan Mei 2011, Mufti Besar Singapura mengatakan haram hukumnya untuk merokok atau menjual rokok. Tapi pada bulan Juli 2011, para warga muslim Singapura diminta menolak fatwa tersebut dan kebanyakan warga juga mengatakan fatwa tersebut harus ditolak. Fatwa haram ini dibuat karena pemerintah Singapura menolak larangan merokok pada Januari 2011.
4. Malaysia
Majelis ulama di Malaysia telah menetapkan hukum haram bagi rokok dalam sebuah musyawarah tanggal 23 Maret 1995. Persidangan yang disebut 'Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37' tersebut menganggap rokok lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya.
Majelis ulama di Malaysia telah menetapkan hukum haram bagi rokok dalam sebuah musyawarah tanggal 23 Maret 1995. Persidangan yang disebut 'Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37' tersebut menganggap rokok lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya.
5. Arab Saudi
Larangan merokok sebenarnya telah diberlakukan di kota suci Mekah dan Madinah sejak tahun 2002. Bahkan majelis ulama Arab Saudi telah lama mengharamkan penjualan atau penggunaan rokok lewat fatwa yang berjudul 'Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa' yang kemudian didukung oleh kerajaan. Pertimbangannya adalah karena rokok berbahaya bagi kesehatan dan kurang bermanfaat.
Larangan merokok sebenarnya telah diberlakukan di kota suci Mekah dan Madinah sejak tahun 2002. Bahkan majelis ulama Arab Saudi telah lama mengharamkan penjualan atau penggunaan rokok lewat fatwa yang berjudul 'Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa' yang kemudian didukung oleh kerajaan. Pertimbangannya adalah karena rokok berbahaya bagi kesehatan dan kurang bermanfaat.
6. Suriah
Mufti besar Suriah, Ahmad Badruddin Hassoun pada tahun 2007 mengeluarkan keputusan bahwa setiap jenis rokok serta jual beli tembakau haram hukumnya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa merokok sama seperti upaya bunuh diri secara perlahan yang sangat dilarang dalam Islam.
Mufti besar Suriah, Ahmad Badruddin Hassoun pada tahun 2007 mengeluarkan keputusan bahwa setiap jenis rokok serta jual beli tembakau haram hukumnya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa merokok sama seperti upaya bunuh diri secara perlahan yang sangat dilarang dalam Islam.
Sampai saat ini, Suriah adalah negara yang aktif memerangi dampak negatif rokok dengan mengeluarkan dekrit larangan merokok oleh presidennya. Bagi yang melanggar akan didenda 2.000 pound suriah atau Rp 460.000 ketika itu.
7. Mesir
Perbincangan mengenai hukum halal-haram rokok ini sebenarnya banyak berasal dari negara asal mula Firaun ini. Sejumlah ulama besar Mesir seperti Syekh Mahmoud Syaltut, Syekh Gad el Haq dan Syekh Nasr Farid Wasil memandang rokok adalah haram hukumnya. Hasil kesepakatan ulama ini didukung penuh pemerintah dan masyarakat dengan dikeluarkannya larangan merokok sejak tahun 2002.
Perbincangan mengenai hukum halal-haram rokok ini sebenarnya banyak berasal dari negara asal mula Firaun ini. Sejumlah ulama besar Mesir seperti Syekh Mahmoud Syaltut, Syekh Gad el Haq dan Syekh Nasr Farid Wasil memandang rokok adalah haram hukumnya. Hasil kesepakatan ulama ini didukung penuh pemerintah dan masyarakat dengan dikeluarkannya larangan merokok sejak tahun 2002.
Barakallah fiikum
Wallahu a'lam Bish Shawab