Selasa, 03 Februari 2015

Memahami Bentuk dan Pembagian Sunnah




Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh


Sunnah adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan".[Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan.

Dilihat dari bentuknya,sunnah di bagi menjadi 4 yaitu sunnah Qawliyah,Sunnah Fi'liyah,sunnah Taqririyah dan sunnah khulufaur rasyidhin.Sunnah Qawliyah,Fi'liyah dan Taqririyah ini adalah sunnah yang terbentuk saat Rasulullah saw masih hidup,sedang sunnah khulufaur rasyidhin terbentuk saat Rasulullah saw telah wafat.

Penjelasan Tentang Bentuk Sunnah

---Pertama,Sunnah Qawliyah yaitu sunnah Nabi yang hanya berupa ucapannya saja baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah cegahan maupun larangan.

Sunnah semacam ini sangat banyak dalam hadist hadist Rasulullah saw,Salah satu Contoh Qawliyah yaitu Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam,

"Orang Islam adalah saudara orang  Islam yang lain, ia tidak menganiaya dan tidak menyerahkannya kepada musuh, barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, barangsiapa menghilangkan kesusahan orang Islam maka Allah menghilangkan kesusahan darinya  dari beberapa kesusahan hari kiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) orang Islam maka Allah menutupinya (aibnya) pada hari kiamat" (HR. Bukhari, Ahmad dan Muslim)

---Kedua,Sunnah Fi’liyah yaitu sunnah Nabi yang berupa perbuatan Nabi yang diberitakan oleh para sahabat mengenai soal-soal ibadah dan lain-lain seperti melaksanakan shalat manasik hajji dan lain-lain.

Jadi Sunnah Fi'liyah ini adalah perkataan para sahabat Rasulullah yang melihat perbuatan/ibadah Rasulullah,lalu sahabat ini menceritakan kepada orang lain,seperti cara wudhu Rasulullah,cara shalat,dll.

Salah satu Contoh sunnah Fi'liyah dalam sebuah hadist

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan salam ke kanan dan ke kiri, mengucapkan ”Assalamu alaikum wa rahmatullah”, hingga terlihat putihnya pipi beliau.” (HR. Nasai, Abu Daud)

---Ketiga,Sunnah Taqririyah, yaitu sunnah Nabi yang berupa penetapan Nabi terhadap perbuatan para sahabat yang diketahui Nabi tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi cenderung mendiamkannya.

Jadi sunnah Taqririyah ini adalah amaliyah para sahabat yang tidak keluar dari syariat saat Rasulullah masih hidup dimana Rasulullah tidak menganjurkannya,tapi ketika mengetahuinya Rasulullah tidak melarang.Terkadang ada segelintir orang yang keliru menafsirkan amalan sunnah Taqririyah ini dan menganggapnya sebagai bentuk Bid'ah,padahal tidak demikian.

Untuk sunnah Taqririyah ini saya akan beri 4 contoh tentang penetapan Nabi terhadap perbuatan sahabat yang mana Nabi menyetujui,membenarkan,tidak melarang dan mendiamkan.


Ada sahabat yang membaca. "Rabbanaa wa lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiih" ketika i’tidal. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Siapa yang tadi membaca doa i’tidal tersebut?” Salah seorang sahabat mengaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya melihat ada 30 lebih malaikat yang berebut mengambil bacaan ini. Siapa diantara mereka yang paling cepat mencatatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan yang lainnya).

Dari A'isyah r.a., bahwasanya Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam pernah mengutus seorang shahabat dalam sebuah pertempuran. Lalu dia mengimami sholat dan selalu membaca surat Al-Ikhlas. Tatkala mereka kembali dari pertempuran mereka adukan hal tersebut kepada Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Tanyakan kepadanya apa yang melatarbelakangi dia berbuat seperti itu, merekapun menanyakannya. Lalu dia pun menjawab: "Karena sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu mengandung sifat yang dimiliki oleh Ar-Rohman (Alloh SWT) dan aku suka untuk membacanya. Maka Nabi Muhammad sholallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Kabarkan kepadanya bahwa Alloh subhanahu wata'ala mencintainya" (HR. Al-Bukhari no.7375)

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bertanya pada Bilal setelah salat Subuh: Wahai Bilal, ceritakan pada saya amal apa yang paling kamu harapkan yang telah kau kerjakan dalam Islam. Sebab saya mendengar langkah sandalmu di hadapan saya di surga. Bilal menjawa: Tidak ada amal yang paling saya harapkan selain saya tidak pernah bersuci baik siang atau malam kecuali saya salat (sunah) sesuai yang dicatat pada saya"  (HR al-Bukhari No 1081)

ketika dihidangkan kepada beliau makanan daging biawak oleh sahabat Khalid bin Walid, dalam salah satu jamuan makan. Beliau bersama para undangan dipersilakan makan, namun beliau menjawab: “Tidak (maaf). Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya.” Kata Khalid: “Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku (Nabi mendiamkan).” (HR Bukhari dan Muslim)

---Keempat,Sunnah khulafaur rasyidin

Berdasarkan sabda Rasulullah ,

"Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.,"(Riwayat Abu Daud dan Turmuzi, dia berkata : hasan shahih)

as-Sindi ketika menjelaskan hadis tersebut di dalam Sunan Ibnu Majah,

“Dikatakan mereka itu (khulafa’ur-Rasyidin) adalah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, & Ali), dan dikatakan bahkan mereka itu adalah khalifah yang empat dan siapa saja yang menempuh jejak mereka dari para Imam (pemimpin) Islam yang berijtihad (mujtahidin) dalam hal hukum, maka sesungguhnya mereka itu adalah khulafa’ur-Rasul (pengganti Rasulullah Saw.) yang meninggikan kebenaran, menghidupkan agama, dan membimbing umat kepada jalan yang lurus.”

 sunnah khulafa’ur-Rasyidin adalah hasil ijtihad sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan oleh Rasulullah hal itu di tetapkan termasuk bagian dari sunnah yang harus kita ikuti.

Contoh sunnah khulufaur Rasyidhin yaitu

#KeKhalifahan Abu Bakar

Pengumpulan Al-Qur an dalam satu mushaf

Gagasan ini merupakan masukan ‘Umar. Pada mula Abu Bakr menolak, namun akhirnya ‘Umar dapat meyakinkannya sehingga ia memutuskan untuk melakukan jam’u al-Qur’an fi mus}h}af wa>hid karena dirasakannya manfaat yang besar dan kerugian yang besar bila tidak dilakukan

#Kekhalifahan Umar Bin khatthab

Shalat Tarawih berjama'ah dengan mengangkat satu orang sebagai Imam Shalat

Sebenarnya shalat tarawih baik sendirian maupun berjamaah ada dalilnya dari Rasulullah,jadi sah-sah saja mengerjakan Tarawih sendirian atau jama'ah..Akan tetapi menginstruksikan agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah dengan satu imam dalam masjid,Umar bin Khatthab RA adalah pelopornya.

 Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :

“Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu. Abdurrahman melanjutkan : “Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Beliaupun berkomentar :

“Sebaik-baik bid’ah, adalah seperti ini”.

Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang shalat sekarang”

Yang beliau maksudkan yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam”

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I : 136-137), demikian juga Al-Bukhari (IV : 203), Al-Firyabi (II : 73, 74 : 1-2).

#Kekhalifaan Ustman Bin Affan

Adzan 2 kali ketika shalat jum'at

“Dari Az Zuhri, dia berkata, “Aku mendengar As Sa’ib bin Yazid mengatakan, “Adzan pada hari Jum’at semula  dilaksanakan keytika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah , Abu Bakar dan Umar. Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan jumlah jamaah semakin banyak, Utsman memerintahkan pelaksanaan adzan ketiga. Maka adzan ketiga itupun dilaksanakan di atas   pasar Zaura’ lalu berlangsung hingga seterusnya”

Yang dimaksud dengan “adzan ketiga” adalah adzan sesaat menjelang khatib naik mimbar. Sedangkan adzan pertama adalah adzan setelah khatib duduk di mimbar dan adzan kedua adalah Iqamah.(Shahih Al-Bukhari)

#Kekhalifaan Ali Bin Abi Thalib

Shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Id

Dari Walid bin Sari' budak yang dimerdekakan oleh 'Amr bin Huraits. Ia berkata: Kami keluar bersama Amiril Mu'minin Ali bin Abi Thalib pada hari raya. Kemudian sekelompok sahabat bertanya kepada beliau: Wahai Amiril Mu'minin, apa pendapatmu tentang salat pada hari raya setelah imam naik ke mimbar atau sebelumnya? Beliau tidak menjawab sedikitpun. Kemudian sekelompok yang lain datang dan bertanya tentang hal tersebut. Beliau juga tidak menjawabnya. Kemudian kami berdiri untuk salat, beliau menjadi imam, lalu bertakbir 7 kali dan 5 kali dan dilanjutkan dengan khutbah. Setelah selesai beliau turun dan menaiki kendaraannya, sekelompok kaum bertanya: Wahai Amiril Mu'minin, mereka ini sekelompok kaum yang salat (qabliyah atau ba'diyah). Ali menjawab: Saya bukannya menolak. Kalian bertanya tentang sunah. Sesungguhnya Nabi Saw tidak melakukan salat sebelum dan sesudah hari raya. Siapa yang mau silahkan kerjakan. Siapa yang tidak mau silahkan tinggalkan. Tahukah kalian jika aku melarang orang salat, maka saya digolongkan sebagai 'orang yang melarang salat terhadap orang lain'. Al-Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui sanad ini tersambung dengan Ali kecuali melalui jalur ini" (al-Hafidz al-Haitsami, Kasyfu al-Astar bi Zawaid al-Bazzar I/251)

Hukuman peminum khamar

Ali bin Abi Thalib melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas yaitu mengqiyaskan hukuman orang yang meminum khamar dengan hukuman orang yang melakukan qadzaf(menuduh orang lain berzina). Alasan Ali bin Abi Thalib adalah bahwa sesorang yang mabuk karena meminum khamar akan mengigau. Apabila dia mengigau, maka ucapannya tidak bisa dikontrol, dan akan menuduh orang lain berbuat zina. Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Oleh sebab itu, hukuman orang yang meminum khamar sama dengan hukuman menuduh orang lain berbuat zina.

 Demikianlah pembahasan tentang bentuk sunnah dan penjelasannya,agar kita tahu batasan sunnah yang ditetapkan dalam ajaran dan syariat islam,sehingga kita tidak melakukan amalan diluar dari yang disyariatkan.

Wallahu a'lam bish shawab..

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

(Dirangkum dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar