Rabu, 25 Februari 2015

Wajib Mencegah/Mengingkari Setiap Kemungkaran Walaupun Hanya Lewat Hati!








Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)


Diriwayatkan dari Abu Juhaifah rahimahullah beliau mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali diharuskan atas kalian dari urusan jihad adalah berjihad dengan tangan-tangan kalian, kemudian berjihad dengan lisanl-isan kalian, kemudian berjihad dengan hati-hati kalian. Maka barangsiapa yang hatinya tidak mengetahui yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar, hati itu akan terbalik. Bagian atasnya menjadi bagian bawahnya.”

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mendengar seseorang berkata: “Binasalah orang yang tidak memerintahkan yang ma’ruf dan tidak mencegah yang mungkar.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menimpali: “Binasalah siapa saja yang hatinya tidak dapat mengenali mana yang ma’ruf dan mana yang mungkar.”

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan: “Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisyaratkan bahwa mengetahui perkara yang ma’ruf dan yang mungkar dengan hati merupakan perkara yang wajib. Tidak gugur kewajiban tersebut dari seorangpun. Maka barangsiapa yang tidak dapat mengenalinya, dia akan binasa. Adapun mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tangan, kewajiban tersebut hanyalah disesuaikan dengan kemampuan.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: ‘Hampir-hampir saja orang yang hidup di antara kalian akan menyaksikan kemungkaran yang tidak mampu untuk diingkarinya, hanya saja Allah mengetahui dari hati orang tersebut bahwa dia sangat membenci kemungkaran itu’.”

Barakallah fiikum

Wallahu a'lam bish shawab


(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 258-259)
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 59/V/1431 H/2010, rubrik Permata Salaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar